Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Remaja di Medan

oleh
Screenshot_2021-03-09-14-21-49-09

Medan, KRsumsel.com – Polisi menangkap pelaku pembunuhan remaja berinisial MFL (17) dengan cara dipukul dengan tongkat broti di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat membongkar kasus di Mapolsek Patumbak, Selasa mengatakan, identitas tersangka bernama Riangga Abinsyah alias Rangga (22), warga Kecamatan Medan Amplas, Medan.

“Tersangka berhasil diamankan personel kami di Kota Tebing Tinggi pada Selasa 2 Maret 2021,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, penganiayaan berawal saat korban dan kawan-kawan hendak menonton balapan motor di kawasan Medan Amplas, Minggu (28/2).

Saat melintasi Jalan Sisingamangaraja Medan sekitar pukul 02.00 WIB, korban dihentikan oleh tersangka yang bersama sejumlah rekannya.

Tersangka secara spontan memukul korban dengan tongkat di kepala korban.

Karena ketakutan, korban dan teman-temannya langsung kabur. Korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan, katanya.

Kepala polisi mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka salah sasaran.

“Jadi tersangka ini sedang mencari geng motor yang sering mengganggu desanya. Tersangka mengira korban dan teman-temannya adalah geng motor, ternyata salah sasaran,” ucapnya.

Untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Ayat Pasal 351 ayat (3) UU No. KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.(Anjas)