Pemkab Nunukan Meminta Instruksi dari Pemerintah Pusat Atas Pengukuhan OBP Tersebut

oleh
Screenshot_2021-03-09-12-36-19-03

Nunukan, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan telah meminta arahan pemerintah pusat terkait penetapan kawasan perbatasan yang masih berstatus tapal batas / status OBP yang masih ada di beberapa lokasi antara Kabupaten Nunukan dan Malaysia.

Pemerintah Kabupaten Nunukan telah meminta saran dari pemerintah pusat agar secepatnya mendapat perhatian dan penyelesaian legalitas kawasan perbatasan, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus yang mewakili Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid dalam sebuah acara, Selasa.

Menurut Serfianus, menurut aturan, Kabupaten Nunukan tidak memiliki kewenangan penataan batas negara.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus pada penyelesaian perbatasan negara agar tidak menimbulkan konflik horizontal antar masyarakat di wilayah perbatasan negara.

Seperti diketahui, Serfianus menjelaskan, masyarakat adat sangat menginginkan legalitas sejumlah OBP.

Areal OBP yang dimaksud adalah Sinapad di Kecamatan Lumbis Hulu dan Kabupaten Sebatik Utara, serta Kabupaten Sebatik Barat.

Serfianus menambahkan, penyelesaian perbatasan di Kabupaten Nunukan sangat mendesak guna memberikan kenyamanan bagi warga di kawasan OBP ini.

Khusus di Kecamatan Sebatik Barat sendiri, menurut hasil pengukuran yang disepakati kedua negara, terdapat 127 hektar lebih yang sebelumnya masuk wilayah Malaysia dan kini menjadi wilayah NKRI.

Sedangkan ada juga wilayah yang sebelumnya masih menjadi wilayah NKRI harus masuk wilayah Malaysia dengan luas 4,7 hektar di Kabupaten Sebatik Utara.

Lebih lanjut Sekdakab Nunukan mengungkapkan bahwa di ruas Sungai Sinapad ini terdapat tiga desa yang masih berstatus OBP. Luasnya diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 hektar.

Ketiga desa tersebut adalah Lipaka, Kabungolor dan Tetagas.

“Selama ini kami memasang patok perbatasan di Sungai Sinapad dan tidak pernah dikeluhkan oleh Malaysia,” kata Serfianus.

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) masalah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik sedang dalam proses penyelesaian hasil negosiasi pada 2019.

Terkait ruas Sungai Sinapad terkait dengan tiga desa di Kabupaten Lumbis Hulu yang masih berstatus OBP, belum ada titik terang karena masih dalam tahap negosias. (Anjas)