Klarifikasi Pekerja Borongan dengan Pihak PT CLS Tidak Menemukan Titik Terang

oleh
IMG-20210309-WA0010

BANYUASIN.KRSumsel.com – Klasifikasi dan Mediasi Kapala Borong, Sumantri yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bahtera Garda Sriwijaya dengan Pihak PT.Citra Lestari Sawit Setelah menyelesaikan pekerjaannya upah yang seharusnya mereka terima malah tidak diberikan oleh Oknum pihak perusahaan, yang bertempat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Banyuasin, Senin (08/03/2021).

Lembaga bantuan hukum Bahtera Garda Sriwijaya, Akbar,SH Mengatakan Kelarifikasi buruh harian lepas bersama PT.Citra Lestari Sawit, upah buruh harian tidak di bayarkan dan sudah menyelesaikan pekerjaan meraka masih tidak menerima upah jadi tanggapan dari perusahaan tidak ada penyelesaian di klarifikasi pertama ini sedangkan buruh tani ini sudah mengerjakan lahan sebanyak 27 Hektar.

Menurut Lembaga bantuan hukum Bahtera Garda Sriwijaya, Klarifikasi yang seharusnya menghadirkan pihak Asisten Bapak Norman dan Mandornya Bu Atik yang berhubungan langsung dengan Bapak Sumatri saat pengerjaan ini malah yang hadir HRD ya yang tidak tau kondisi saat pengerjaan dilapangan bagaimana kita mau dapat titik terang dari Klarifikasi, itu sedangkan bapak Sumatri yang jauh-jauh dari kuala puntian rela meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir.

Akbar Menambahkan yang di bayar sama pihak PT CLS yang dibayar dari pihak perusahaan cuma 4 Hektar jadi dibayar 344.000 ribu itu juga di titipkan oleh pekerja borongan yang lain bukannya di kasih tau kekantor untuk ambil gaji ini malah di titipkan, Sedangkan buruh harian lepas seharusnya menerima perhektar Rp.75 ribu itu hanya untuk penyemprot saja untuk fasilitas alat sama bahan udah di siapkan dari Pihak perusahaan kenapa mati tidak rumput malah di bebankan ke pekerja. kan di situ juga sudah di awasi mandornya, sangat tidak masuk akal sehat kami sebagai kuasa hukum. Ujarnya

Sementara itu Pihak Perusahaan PT Citra lestari Sawit yang di wakil oleh HDR Perusahaan PT Citra lestari Sawit, Huzen Mejaleskan bawah Meraka merasa ada beberapa hal atau upahnya tidak dibayarkan. Kalau pihak perusahaan itu di tahan apabilah ada perbaikan dari kepala borong, Sumantri, kita memang sudah di perbaikkan, langsung kita bayarkan Kepada buruh harian lepas tersebut.

Huzen pun menambahkan bawah kita punya standard, Dalam artian pekerjaan itu apalagi SK yang terkait semprot, itu kan semprot itu kan kita sudah keluarkan sesuai dengan dosis racun yang memang sudah kita standarisasi, seluruh Spekerjaan itu alatnya kita yang siapkan. Jelasnya (Yan)