Curi Barang Elektronik, Endri Diciduk Polisi

oleh
IMG-20210309-WA0018

MUBA, KRSUMSEL.com – Aksi pencurian barang elektronik yang terjadi di Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan, Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ternyata dilakukan oleh penanggung jawab gudang.

Diketahui pelaku bernama Endri Miswanto (24) warga Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Uniknya, pelaku melancarkan aksinya itu. Ketika jam kerja saat hendak mengantarkan pesanan barang.

“Kejadian terakhir, Jumat, (5/3/21) sekira pukul 08.00 Wib, pelaku setiap hendak mengantarkan barang selalu melebihkan barang, ” terang Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, Selasa (09/03/2021).

Sambung Zanzibar, korban Riki Rahmad sempat kebingungan ketika ia melihat Gudang barang elektronik nya yang ada di dalam hilang dan saat dicek dari daftar semua nya tidak ada.

“Korban ini sempat bingung, saat hendak mengirim barang tidak ada, padahal didaftar ada, ” ujar Zanzibar

Merasa ada yang janggal, Korban melaporkan ke Mapolsek Sungai Lilin, polisi langsung melakukan penyelidikan sehingga Sabtu, (06/03/21) pagi mengamankan nya setelah korban membawa pelaku ke Mapolsek dan mengakui perbuatannya.

“Siang nyo jam 13.00 Wib langsung kita kerumah orang tuanya, barang bukti langsung kita amankan, ” tegas Zanzibar.

Tersangka Endri sendiri mengakui bahwa barang eletronik ini ia curi dari dalam gudang milik korban. Dimana pelaku selama ini sangat dipercaya korban.

“Misalnya ada orang beli TV 1, disitulah pak aku kesempatan ngeluarken TV jadi dua unit. Habis tu satu diantar, satunya saya tarok dirumah ortu saya pak di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, ” kata tersangka.

Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 362 KUHPidana, ” pungkas Zanzibar.(AS/RIL)