Ade Berdalih Ia Hanya Diupah 500 Ribu Per Kilo Untuk Mengantar Ganja

oleh
IMG-20210309-WA0005

PALEMBANG,KRSumsel.com – Diupah Rp 500 per kilogramnya, Ade Nugraha (22) warga Lorong Sungai Goren II, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tertangkap tangan saat akan mengantarkan narkoba jenis ganja sebanyak 3,2 Kg oleh Unit 4 anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKP Imelda .

Pelaku Ade mengaku, kalau ganja tersebut diambilnya dari seseorang di daerah 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan mengantarkan barang haram itu ke daerah Jakabaring.

“Saya hanya mengantarkan barang ini saja bukan milik saya, untuk upahnya sendiri per kilogramnya Rp 500 ribu dan baru kali ini saya mengantarkan barang haram ini,” ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rivanda mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi didapatkan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah Jakabaring .

“Mendapati informasi itu anggota kita langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Jalan Bali, tepatnya di pinggir danau OPI, Kecamatan Jakabaring ,” katanya, Selasa (9/3/2021).

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan paket ganja dengan empat paket besar dan satu paket kecil dengan total 3,2 Kg, satu buah lakban coklat, satu unit sepeda motor matic honda vario berwarna hitam, dan satu buah ponsel merk Vivo.

“Untuk saat ini kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan terkait pemesan hingga pemasok barang haram ini yang sudah kita kantongi identitas salah satunya berinisial E,” tambahnya.

Pelaku lanjut dia mengatakan, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.(Kiki)