Belum Sempat Beredar Sabu 3 Kg di Selapan OKI, Langsung Digrebek Satresnarkoba Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20210308-WA0024

PALEMBANG,KRSumsel.com – Gerak cepat dilakukan Sat Res narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu seberat 3 kg di kawasan Jakabaring pada Rabu (3/3/2021) malam.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda dan Kanit Unit 7 Akp Tohirin mengatakan, bermula saat unit 7 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu yang akan melintasi jalan Gub. H Bastari Dekranasda Jakabaring Palembang .

“Mendapatkan informasi tersebut, unit 7 Sat Res narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran,” ujar Kombes Pol Irvan, Senin (8/3/2021).

Ia menjelaskan, setelah melihat mobil kedua pelaku anggota langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.

“Satu unit mobil kijang inova warna putih BG 1612 RQ berisikan orang dua pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan di mobil tersebut ditemukan barang bukti satu bungkus plastik warna hitam yang dilakban warna coklat. Setelah dibuka terdapat tiga bungkus plastik tea cina warna hijau yang merupakan narkotika jenis sabu,” katanya.

Kombes Pol Irvan menjelaskan, kedua pelaku merupakan jaringan dari luar Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

“Ya masih kita dalami dari mana sabu tersebut” tutupnya.

Sementara, pelaku Pan Riadi (46) warga Perum Rosma Cipta Indah Blok F/15, Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi Jawa Barat mengatakan ia mengambil barang tersebut di kawasan KM 12 kota Palembang.

“Saya hanya kenal saja dengan orang yang mengantar sabu itu. Dia mengantarkannya menggunakan motor, setelah itu saya pergi,” katanya.

Kemudian pelaku disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke kawasan Tulung Selapan Kabupaten OKI.

“Sekali antar saya mendapatkan upah Rp 20 juta,” jelasnya.

Namun barang belum sampai kedua pelaku berhasil ditangkap” ungkapnya.

Sementara, pelaku Rosisko (36) warga Dusun I, Kuala Sungai Pasir Cengal Palembang berdalih hanya supir travel.

“Saya hanya supir travel, dan saya tidak tahu kalau barang yang dibawa adalah sabu,” dalihnya.

Atas ulah kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.(Kiki)