Batas wilayah Empat Lawang-Lahat Clear

oleh
WhatsApp Image 2021-03-08 at 19.44.11

Lahat, KRSUMSEL.com – Hampir 13 tahun berpisahnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat, masalah tapal batas ini belum akhirnya tuntas, dengan disepakati bersama dengan antara Bupati Lahat dan Bupati Empat Lawang dengan Plt Kepala Biro Pemeritahan dan Otonomi daerah provinsi Sumatera Selatan, Dr Sri Sulastri.

Berapa tidak, sengkarut batas wilayah juga terjadi pada tahun 2014 dimana kesalahan administrasi tim penegas batas daerah Kabupaten Empat Lawang dalam kesepakatan yang ditandatangani dalam segmen batas Empat Lawang – Lahat, menyatakan bahwa kantor Bupati Empat Lawang berada di kecamatan Kikim Barat (Lahat) hal ini tentu suatu masalah serius yang selama ini dibiarkan.

Plt Asisten I Setda Empat Lawang Edi Yanto mengatakan, Akhirnya dua Kepala Daerah sepakat, tentang batas Wilayah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat, untuk di Proses dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Misalnya lokasi investasi perkebunan yang dikeluarkan oleh pemerintah berada di wilayah administrasi Kabupaten lain, kepastian hukum administrasi pertanahan yang tidak jelas, kepastian hukum administrasi kependudukan yang tidak jelas,” kata Ediyanto, Senin (8/3).

Sementara itu, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengatakan, persoalan batas wilayah menjadi perhatian serius untuk mengawal permendagri tentang batas wilayah yang sudah tujuh tahun mangkrak ini.

Hal tersebut menindaklanjuti hasil rapat kesepakatan yang dilakukan pada tahun 2019 lalu setelah berkali-kali melakukan pertemuan dan rapat yang alot. Karena sudah hampir 13 tahun berpisahnya Kabupaten Empat Lawang dan Lahat, masalah tapal batas ini belum juga tuntas.

Joncik mengaku lega atas kesepakatan ini

“Penandatangan kesepakatan ini, untuk menindaklanjuti berita acara kesepakatan Rapat nomor 10/BAD 1/XI/2019, pada tanggal 22 November 2019, yang telah dilakukan penyusunan rancangan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat, semoga permendagri bisa selesai sebelum 20 April 2021 sehingga akan menjadi Kado Spesial Ulang Tahun kita (kabupaten Empat Lawang) yang ke 14 Tahun,” ungkap Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad.

Joncik mengatakan dengan jelasnya batas wilayah maka pelayanan publik akan lebih maksimal dan merata, tanpa mengurangi hak-hak yang sudah ada sebelumnya.

“Kesepakatan batas ini, hanya administratif. Tidak merobah hak dan kepemilikan tanah/kebun masyarakat yang ada di tapal batas yang ditetapkan. Karena ini untuk kemaslahatan kita bersama. Yang sudah menjadi syarat utama pemekaran Kabupaten sampai ke tingkat Desa,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Lahat Cik Ujang SH saya dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwasannya mereka telah menyepakati perbatasan antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

“Persetujuan kami berdua, kini sedang diproses oleh Permendagri, agar kedepan kami selaku kepala daerah masing masing serta masyarakat Lahat maupun Empat Lawang dapat mengetahui batas wilayah yang telah ditentukan bersama,” pungkas Cik Ujang.

Berdasarkan keterangan dari Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel Dr Sri Sulastri, kesepakatan dilaksanakan di Bestfriend Western daerah Kemayoran Jakarta Barat

“Benar, kedua kepala daerah antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang menyetujui titik akhir antara perbatasan Lahat dan Empat Lawang,” ungkap Sri Sulastri.

Diakui Sri Sulastri, saat ini persetujuan antara kedua kepala daerah Lahat dan Empat Lawang sudah diusulkan dan kini sedang diproses dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kita tunggu saja hasilnya. Dengan diprosesnya oleh Permendagri ini, agar kedepan tidak sampai menuai permasalahan. Jadi, dapat diketahui batasan Lahat dan Empat Lawang,” pungkas Sri Sulastri. (sma)