Bandarlampung, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk penanganan COVID-19.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Dana Transfer Umum Daerah ada ketentuan 25 persen pengalokasian DAU untuk penanganan COVID-19,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Wilson di Bandarlampung, Minggu.
Ia menjelaskan dalam ketentuan PMK tersebut, 25 persen DAU yang diperuntukkan penanganan COVID-19 itu terbagi untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat di masa pandemi.
“Jadi, dari 25 persen itu, pembagiannya 15 persen untuk peningkatan ekonomi dan 10 persen untuk pemberdayaan sosial masyarakat,” kata dia.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
“Kami sudah minta masing-masing OPD untuk merefocusing anggaran mereka 5 persen menyesuaikan DAU,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa DAU Pemkot Bandarlampung pada 2021 juga dikurangi oleh Pemerintah Pusat sekitar 5 persen dari sebelumnya atau sekitar Rp100 miliar.
“Jadi, DAU yang kami terima pada tahun anggaran 2021 sekitar Rp1,030 triliun, setelah dikurangi 5 persen,” ucapnya.(Anjas)