Menantu Akui Telah Racuni Mertuanya Hingga Tewas

oleh
IMG-20210307-WA0035

OKI, KRSUMSEL.com – Entah apa yang merasuki Dewi Asmara Binti M Said Sarifudin, warga Desa Lebung Hitam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), karena telah tega meracuni Noni (61) yang tak lain adalah mertuanya.Menantu Akui Telah Racuni Mertuanya Hingga Tewas

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian sektor Tulung Selapan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku Minggu (07/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH, SIK, M.Si, melalui bagian humas Iptu Ryan, membenarkan adanya kejadian tersebut, dan saat ini pelaku telah ditangkap oleh jakaran kepolisian sektor Tulung selapan.

Dijelaskannya, pelaku melakukan pembunuhan kepada mertuanya dengam cara memasukan racun racun jenis serbuk merk Fradan ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga mertuanya meninggal dunia di tempat, berbarengam dengan itu juga beberapa ekor kucing ikut mati.

“Pelaku dan mertuanya ini tinggal bersama satu rumah dan sering bertengkar, diperkirakan itulah salah satu penyebab dari pembunuhan ini,” ungkapnya.

Adapun kronologis penangkapan

Dijelaskan Kapolres OKI, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat Desa Lebung Itam sekira minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00  bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan.

Lalu, Kapolsek dan team Macan Komering Polsek Tulung Selapan berangkat menuju TKP, di TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa beserta beserta beberapa ekor kucing yang ikut mati.

Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara Binti M SAID bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong bin Abas, beserta korban Noni yang telah meninggal dunia.

“Saat pelaku ditanya, ia mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak suaminya yang ada di rumah tersebut merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak sekira 1 (satu) sendok makan di masukkan dalam panci pindang salai yang dimasakkan untuk mertuanya,” Ungkap Kapolres OKI.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana dengan cara meracun.(ata)

Barang bukti

– Panci berisi pindang ikan salai.

– Piring dan sendok bekas makan.

– Photo 3 (tiga) ekor kucing mati.