PALEMBANG,KRSumsel.com -Diduga dari permasalahan tidak menggunakan jilbab pada saat kakak laki-laki dari suaminya bertamu ke rumahnya, AY nekat menganiaya istrinya yang baru dinikahinya satu bulan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang kota Palembang Sabtu (27/2/2021) pukul 12.00 WIB.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, RA (20) mengatakan, pelaku AY yang merupakan suaminya marah kepadanya lantaran ia tidak menggunakan jilbab pada saat kakak pelaku datang ke rumahnya untuk bertamu.
Setelah kakak pelaku pulang, pelaku kemudian bertanya kepada korban kenapa tidak menggunakan hijab.
“Saya pada saat itu keluar kamar untuk masak nasi dan saya katakan lain kali saya akan menggunakan jilbab,” ujar RA.
Kemudian pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Setelah di kamar pelaku marah-marah.
“Dia langsung memukuli saya menggunakan tangannya ke arah badan saya, kepala, kaki, bokong dan saya juga ditendangnya,” katanya.
Setelah itu pelaku langsung pergi meninggal saya.
“Kami tidak teguran, karena takut pelaku mengulangi perbuatan yang sama lantas saya lapor polisi,” bebernya.
Lanjut RA menuturkan, pelaku sudah sering menganiayanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tangan, kaki, dan bahunya.
Atas kejadian KDRT itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya lapor agar dia dapat bertanggung jawab karena saya tidak suka dengan kekerasan,” harapnya.
Sementara itu laporan KDRT korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, untuk selanjutnya laporan korban akan diserahkan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. (Kiki)