Nyanyian Dari Para Pelaku, Satu Lagi Pelaku Pencurian Kabel Diringkus Unit Pidum dan Tekab

oleh
IMG-20210305-WA0034

PALEMBANG,KRSumsel.com – Bermodal nyanyian dari para pelaku Epi Herlanta (35) dan M Supriyono (28), anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum)  bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekan) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dibawa pimpipinan Akp Robert P Sihombing berhasil meringkus satu dari dua pelaku DPO pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).

Pelaku yakni Fredy Antono (33) warga Talang Jambe, Lorong Osela, Kecamatan Sukarami Palembang diamankan ditempat persembunyian, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana menuturkan, berkat nyanyian kedua pelaku anggotanya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku  yang DPO dalam kasus pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).

“Dengan tertangkapnya pelaku membuat anggota kita tinggal memburu satu pelaku lagi yang masih buron yakni Ari, ” ujarnya, Jumat (5/3/2021).

Ia menjelaskan, bahwa pelaku ini ikut adil dalam pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero) pada 10 November 2020 sekira jam 00.10 Wib, di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.

Kejadian ini bermula, saat pelapor Febri Mahendra yang merupakan karyawan korban mendapatkan kabar dari pihak LRT Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang bahwa ada pelaku yang mencuri kabel di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian terlapor ketahuan oleh pihak LRT dan terlapor melarikan diri, kemudian pihak korban mengecek ke lokasi dan ternyata ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang -+ 50 meter di TKP.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kabel grounding jenis BBC 70 mm sepanjang -+ 50 meter dan kerugian belum bisa ditaksir, selanjutnya pihak korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk mengadu ke polrestabes palembang.

“Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan anggota anggota kita pada 11 November 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana,” tambahnya.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap pelaku Epi dan Yono, dari keterangan tersangka mengakui jika pada saat melakukan pencurian di atas Rel LRT bersama dengan temannya Fredi Antono dan ARI (DPO).

“Kemudian dari nyanyian kedua pelaku inilah anggota kita berhasil mengamankan pelaku Fredi Antono, setelah di interogasi pelaku membenarkan bahwa melakukan pencurian kabel LRT bersama dengan Epi, Yono dan Ari (DPO),” ungkapnya. (Kiki)