Pemkot Bandarlampung evaluasi penerapan pembatasan jam operasi usaha

oleh
IMG_20210304_104716_1

Bandarlampung, KRSUMSEL.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana mengevaluasi penerapan pembatasan jam operasional bagi usaha karena banyak keluhan yang masuk dari para pelaku usaha setempat.

“Kami akan panggil pemilik usaha secara bertahap, pertama kami panggil pemilik restoran dulu, untuk mengetahui apa yang mereka harapkan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.

Ia pun mengatakan bahwa pelaku usaha bisa beroperasi kembali seperti semula asalkan mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tentunya kalau mereka ingin buka silakan, tapi kita juga punya persyaratan yang harus ditaati oleh mereka guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Eva.

Dia pun menegaskan bahwa akan langsung menutup usaha pelaku usaha itu apabila diketahui ada yang melanggar persyaratan yang telah disepakati, tanpa memberikan teguran atau pun surat tertulis lagi.

“Para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian, dan apabila melanggar maka akan kami tutup langsung, kami bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta tidak akan ngomong-ngomong lagi nanti,” kata dia pula.

Ia pun meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19, Kota Bandarlampung yang saat ini berada di zona oranye akan berubah menjadi hijau.

“Kita harus bersinergi satu sama lain untuk memutus mata rantai virus corona, bahkan kami berencana membuat Satgas COVID-19 hingga tingkat RT, sehingga ke depan Bandarlampung yang sudah zona oranye dapat kembali zona hijau dan semua berjalan normal,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang berlaku sejak Kamis (28/1).

Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tersebut meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB. (anjas)