Mantan Anggota Dewan Asal Aceh Bawa Sabu 5 KG ,Ditangkap BNNP Sumsel

oleh
IMG-20210303-WA0011

PALEMBANG,KRSumsel.com – Mantan anggota dewan Aceh yakni, Saiful Bahri (39) bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56) ditangkap BNNP Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumsel di tiga lokasinya  berbeda. Tersangka Saifuk Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung KM 68, Senin (1/3/2021)  sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh. Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan  pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

“Ya dari penyelidikan yang kita lakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung,” ujar nya Rabu (3/3/2021).

Tepat di Jalan Palembang Betung KM 68,lanjut Brigjen Arif,  mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU. Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dasboar mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Ternyata barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI. Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati. Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemilik barang. Tim bergerak menuju Pendopo Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

“Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dasbord mobil agar tidak mencolok,” jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV,  mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA,  Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka kita  kenakan  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (Kiki)