Karena "Nyanyian" JK, Robi Ditangkap Polisi

oleh
WhatsApp Image 2021-03-02 at 20.56.06

OKI, KRSUMSEL.com – M Robi alias Dewa (22) warga Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang ini terpaksa dijemput Polisi dikarenakan telah melakukan tindakan mencuri rumah tetangganya, Senin (1/3/2021).

Robi ditangkap Polisi atas laporan Desi Indarsari (39) binti Bujung warga desa Ulak Jermun SP Padang karena telah membobol rumahnya dengan cara membobol seng rumahnya lalu mengambil barang barang di rumahnya.

Dijelaskan Desi, Senin (1/3/2021) sekira pukul 06.00 wib korban mendapati atap seng rumanya sudah terbuka, lalu ia mengecek isi barang dalam rumahnya ternyata banyak yang hilang dengan total kerugian diperkirakan senilai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah ).

Mengetahui rumahnya telah dibobol maling korban lalu mencari informasi dari warga sekitar, lalu didapat keterangan dari saksi Jk, bahwa ia sempat melihat pelaku (Robi) pada malam harinya membawa barang yang persis sama milik korban, lalu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek SP Padang.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, M.Si, didampingi Kapolsek SP Padang, IPTU Zulkifli Hanafi, Selasa (2/3) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Robi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta BB bukti diamankan di polsek Sp Padang OKI, selanjutnya dilakukan proses penyidikan. (ata)