Dianiaya Suami, Istri Lapor Polisi

oleh
IMG-20210302-WA0010

PALEMBANG.KRSumsel.com –  HS (30) nekat melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yakni YU (31), atas kejadian itu korban mengalami luka lecet di siku bagian kanan dan kiri, kaki kiri dan kanan dan telapak tangan kiri.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya luka lecet yang didapatkan akibat terseret mobil yang dikendarai suaminya.

“Saat itu dia mengajak saya pergi keluar menggunakan mobil, pas saya masuk kedalam mobil dimana pintu mobil sudah terbuka dan saya mau masuk malah dia tancap gas hingga saya terseret hingga mengalami luka lecet, ” ujarnya.

Kejadian itu terjadi pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 21.20 WIB didepan rumah korban di Jalan Maskarebet, Lorong Gagak 4, Perumahan Grand Garden blok C2, Kecamatan Alang-alang lebar Palembang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian ia berpesan kepada suaminya yang baru pulang kerja agar tidak menggunakan mobil pada besok, dikarenakan mau dipakai dan meminta terlapor memasukan mobil ke dalam garasi.

“Padahal saya meminta tolong kepada dia tapi mungkin dia kesal dan nekat melakukan aksi itu kepada saya, ” katanya. Ia menjelaskan bahwa sebelum terjadinya peristiwa KDRT ini memang antara ia dan suami sering cekcok mulut.

“Saya ada permasalahan keluarga ditambah sering cekcok mulut dengan dia, mungkin selain kesal juga masih ada dendam dianya ke saya sehingga pas kejadian emosinya memuncak dan terjadilah peristiwa KDRT itu, ” ungkapnya.

Namun ia tidak terima dan tidak tahan dengan perlakuan sang suami yang sudah memberikannya dua orang anak tersebut.

“Saya sudah tidak tahan lagi sudah cukup enam tahun bersama dia dan saya sudah terlalu sakit hingga melaporkan dia” tutupnya.

Untuk laporan korban sendiri sudah diterima petugas piket SPKT Unit III pimpinan Ipda Hendra Suryanto dan selanjutnya laporan korban akan di serahkan ke Unit PPA .(Kiki)