Polrestabes Palembang Terima Laporan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

oleh
IMG-20210301-WA0033

PALEMBANG.KRSumsel – Pelaku tindak kejahatan semakin menggila dengan modus yang berbeda-beda. Dimana pelaku menjanjikan proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi, yang membuat H Sudarmanto (57) harus gigit jari karena proyek yang dijanjikan fiktif alias tidak ada.

Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,255 miliar, atas kejadian itu warga Jalan Kasnariansyah, Lorong Kurnia, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang didampingi pengacaranya M Aminuddin SH melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (1/3/2021).

M Aminuddin menjelaskan, bahwa terlapor yang diketahui bernama DN ini menawarkan proyek percepatan peningkatan tata guna air irigasi dengan perjanjian di atas kerja dan sebagainya kepada kliennya.

“Klien kami ini dijanjikan proyek itu dengan berbagai dalihnya berhasil menyakinkan klien kami ini sehingga tertarik dan mentransfer uang dengan total Rp 1,255 miliar ke rekening mandiri atas nama PT Ujung Barat Perkasa” ujarnya.

Ia Menuturkan, bahwa kliennya mentransfer uang tersebut di dua lokasi berbeda pertama di Jakarta dan kedua di Palembang pada 2 Oktober 2020 lalu di Bank Sumsel Babel yang ada di Jalan Kol Atmo, Kecamatan IT I sekitar pukul 14.00 WIB.

“Klien kami ini mentransferkan uang kepada terlapor di dua tempat berbeda dan nominalnya juga berbeda dan bila di total secara keseluruhan mencapai Rp 1,255 miliar uang klien kami berada di tangan terlapor, ” katanya.

Namun hingga saat ini kejelasan akan proyek itu tidak ada alias fiktif hingga mengakibatkan pelapor mengalami kerugian atas hal itulah pelapor melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Kita harapkan pelakunya dapat tertangkap dan semua bukti sudah kita serahkan ke penyidik sehingga dengan bukti-bukti tersebut dapat menangkap pelaku dan dapat bertanggung jawab atas ulahnya tersebut, ” ungkapnya.

Sementara itu, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Unit I SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Reskrim.(Kiki)