PALEMBANG,KRSumsel.com –Setela sekian lama berdiri koko dilahan zona hijau ahirnya puluhan kios semi permanen di sepanjang gerbang Jalan KH Balqi Banten Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, dibongkar pihak Pemerintah Kota Palembang.
Ratusan petugas gabungan dari Camat Seberang Ulu II, Dinas PUPR, Sat Pol PP, TNI, dan Polsek SU II Polrestabes Palembang, berjaga dan menutup akses jalan di lokasi penertiban, Senin (01/3/2020), sekitar pukul 10.15 WIB.
Pantauan KRSumsel dilapangan, terdapat 30 kios ukuran 1×1,5 meter di sisi kanan jalan yang dirobohkan dengan alat berat karena berdiri di atas Daerah Saluran Air.
Sementara, sebagian personil berjaga untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Camat Seberang Ulu II, Rakhman H Pane mengatakan, pembongkaran tempat usaha liar ini dilakukan lantaran berdiri di atas saluran air milik jalan.
“Y selain itu, pihak Pol PP sudah menyampaikan peringatan 1,2, dan 3. Ini juga sesuai dengan perintah Pak Wali Kota, Harnojoyo,” jelasnya .
Dia juga mengingatkan, agar dalam penertiban personil mengedepankan upaya humanis serta tidak terpancing dengan hal yang tak diinginkan.
“Lakukan dengan humanis, dan jaga keselamatan masing-masing,” imbaunya.
Kabid Linmas Sat Pol PP Kota Palembang, Herison menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran keberadaan puluhan bangunan tersebut mengganggu kepentingan umum di lokasi tersebut.
“Ada 30 bangunan liar berdiri di atas saluran atau drainase jalan, sehingga menyebabkan banjir, jalan rusak serta mengganggu aktifitas orang banyak,” jelasnya.
Selain itu, kata Herison, pembongkaran ini dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako). “Badan milik jalan ini, akan dikembalikan ke fungsinya. Jadi semua bangunan tak berizin yang berdiri di atas jalan ini akan dibongkar,” tegasnya.(Kiki)