Wabup Ogan Komering Ulu Menggunakan Baju Detensi ke Lokasi Pengangkatan

oleh
Screenshot_2021-02-27-20-53-55-80

Palembang, KRsumsel.com – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu terpilih, Johan Anuar, berangkat ke lokasi pelantikan sebagai Kepala Daerah menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.

Johan Anuar meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang pada Jumat (26/2), pukul 14.00 WIB, juga mengenakan topi didampingi jaksa KPK dan pengacaranya serta dikontrol ketat oleh personel Brimob Polda Sumsel.

Pembebasan Johan, yang berstatus tersangka korupsi di kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, mengalami banyak hal karena otoritas hukumnya, Titis Rachmawati, meminta media untuk tidak meliputnya.

“Prinsipnya Johan Anuar siap diangkat di Griya Agung dan prosesnya sesuai protokoler yang diamanatkan KPK, jadi dimohon jangan meliput media partner di sini (rutan, red.) Tolong cover di Griya Agung,” kata Titis sebelum Johan dibebaskan.

Saat kepergian Johan, ia langsung masuk ke dalam mobil kejaksaan KPK, lalu bersama rombongan berangkat ke Griya Agung Palembang untuk diangkat oleh Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Wabup Ogan Komering Ulu.

Menurut Titis, pengawalan KPK terhadap Johan hanya sebatas jalur menuju gerbang Griya Agung, kemudian Johan diserahkan kepada panitia pelantikan untuk tetap terkendali.

Johan diangkat mendampingi Bupati terpilih Ogan Komering Ulu, Kuryana Azis, sebagai Kepala Daerah periode 2021-2026 setelah menang melawan kotak kosong pada Pemilu 2020. Keduanya juga petahana.

Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Johan Anuar menjalani pelantikan sebagai kepala daerah di luar Rutan Pakjo Palembang setelah Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat pemberitahuan.

Namun, Johan baru diberi waktu untuk berada di luar kebiasaan pada Jumat (26/2), mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Johan juga diancam langsung disabilitas sebagai wabup usai pelantikan karena statusnya sebagai tergugat.

Sebelumnya, Johan Anuar didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah pekuburan yang merugikan negara Rp 5,7 miliar. Tindakan itu dilakukan saat Johan Anuar masih menjabat Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu pada 2012.

Johan Anuar ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020, atau sehari setelah tahapan pencoblosan pilkada serentak. dimana tersangka menjadi satu-satunya calon wakil bupati berpasangan dengan Kuryana Azis.

Penangkapan tersangka dilakukan setelahm KPK mengambil alih kasus Polda Sumatera Selatan.(Anjas)