PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Malang dialami Ronny Ajid (68), karena diusir dan harta benda dikuasai keluarga istrinya. Hal itu dilakukan setelah istri meninggal dunia.
Pensiun PNS itu diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal almarhumah pada tanggal 18 Februari 2021 pada pukul 23.00 WIB. Pihak keluarga istri menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM miliknya hingga menguasai semua harta.
Baca Juga :
- 9 Kali Lakukan Perampokan di Muba, OKI dan OKU Timur, Polisi Kejar Sutarwan Hingga ke Sumut
- Kades Pedamaran VI Bersama Sang Anak Jadi Korban Pembacokan
- Dugaan Korupsi Dana Desa Wana Mukti, Memasuki Babak Baru dari Lapor Ke Kejaksaan Hingga KPK
Demi mencari keadilan pria tua itu melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Jumat,(26/2/2021)
Tim kuasa korban dari LBH Musi Bersatu tergerak hatinya untuk membantu. Mereka, Achmad Azhari , Martha Hutabarat SH , Paulo Rosi dan Tara Febri Ramadan.
“Kami datang untuk membantu, kasihan hidup bapak yang sudah tua. Seharusnya di umurnya yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang,”ujat Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat, Jumat,(26/2/2021)
Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun. Dari puluhan tahun pernikahan itu harta benda tentunya dibeli secara bersama. Korban di usir oleh keluarga istrinya untuk menguasai harta tersebut.
“Bahkan ATM klien kami uang pensiun dia ada disana juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK,”tegasnya
Sementara itu laporan korban melalui tim kuasa hukumnya sudah diterima pihak spkt, selanjutnya akan diserakan ke unit reskrim. (****)