Kejaksaan Pagaralam Akan Dalami Tahapan Penganggaran Korupsi Pagar Makam

oleh
IMG-20210226-WA0015

PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Bola panas makin bergulir Meskipun sudah beberapa orang ditetapkan tersangka, bahkan ada juga yang perkara nya sudah inkrah atau memiliki ketetapan hukum dari pengadilan tipikor Sumsel,namun pengusutan  perkara tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam  yang bersumber dari APBD  Kota Pagar Alam sebesar 6,3 Milyar  Tahun 2017 lalu masih akan tetap dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan negri Pagaralam.

Hal ini ditegaskan oleh Kejari Kota Pagaralam,M.Zuhri pada prees confrence pentepan dua TSK baru yakni GB dan JL  pelaksana kegiatan (kontrktor) diantara 18 paket pekerjaan yang ditemukan bermasalah tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.697 juta.

“Kita pastikan pengusutan perkara ini akan diteruskan termasuk ketika Sewaktu tahapan penganggarannya,”ucap Kejari.

Sementara kemarin,Kamis (25/2/21) Kejari kembali menahan dua TSK lain yakni RO dan YU,yang juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan,keduanya adalah TSK yang sempat mangkir dalam pemanggilan saat ditetapkan TSK bersama GB dan JL sehingga Kejari harus melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali.

“Dan setelah itu keduanya (RO dan YU) dengan kesadaran menyerahkan diri ke Kejari,dan langsung dibawah ke Lapas Klas III kotq Pagaralam,”terang Kasi Pidsus Kejari Hendra Catur Putra kepada wartawan.

Kasi Pidsus menambahkan,soal ada kemungkinan akan ada TSK lain dalam pengusutan ini,dirinya mengatakan akan melihat perkembangan dari 4 TSK baru ini.

“Kita lihat nanti perkembanganya,dan kita selesaikan secara bertahap,”tukasnya kepada awak media.

Sementara  dari Catatan Krsumsel.com,  dalam pengusutan perkara ini Kejari Kota Pagaralam sebelumnya sudah menetapkan sebanyak 9 orang TSK,dimana pada tahun 2020 lalu,Kejari Pagaralam sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial yakni SK yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan salah satu ASN Dinsos yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yakni DH,kemudian T dan K dua orang selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) dan keempatnya sudah ditetapkan sebagi terpidana oleh pengadilan Tipikor Palembang sementara satu orang TSK yang bertindak sebagai konsultan meninggal dunia sebelum menjalani proses persidangan.

Dan pada tanggal 22 Februari 2020 kemarin,Kejari kembali menetapkan empat orang TSK yang juga merupakan pelaksana kegiatan yakni GB dan JL, serta RO dan YU yang baru menyerahkan diri kemarin setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan Kejari, dan kini kesemuanya telah ditipkan di lapas kelas III kota pagaralam untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor palembang. (Ca)