Korupsi Berjamaah Proyek Pagar Makam Dua Orang Hari ini Kembali Ditahan Kejaksaan Total 9 Orang Tersangka

oleh
IMG-20210225-WA0017

PAGARALAM KRSUMSEL.COM – Pusaran Kasus Korupsi Proyek sarana Dan pràsarana Pengerjaan Fasilitas Pagar makam Pada Dinas Sosial Kota Pagaralam tahun Anggaran 2017 lalu, dari 43 paket pekerjaan senilai 7 miliar rupaiah.

Sebagai informasi sbelumnya pihak kejaksaan juga telah menahan dan menetapkan empat tersangka lainya, yaitu Mantan kadinsos Sukman, PPTK Proyek Pagar Makam Doly Harven, Konsultan feri, Dua Orang kontraktor Toat dan Kopli, Dan sampai hari kejaksaan kembali menahan empat tersangka baru dari pihak pelaksana Gunawan, Juli, Yudit dan Romsi, jadi total tersangka sudah sembilan tersangka yang ditetapkan kejaksaan negri Pagaralam, dalam pelaksanaan dan pwngerjaan pembangunan Pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68.

Kajari Pagaralam M zuhri melalui Kepala seksi Pidana Khusus ( Kasi pidsus ) Hendra Catur putra yang didampingi Kasi Datun M Fajar, Kepada Media Pada hari ini ( 25/022021), kembali menahan dua orang lagi dari pihak Pelaksana atau kontraktor, yaitu yudit dan Romsi Atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan pagar makam,”unggkapnya.

Untuk tersangka romsi menurut keterangan kasi pidsus hendra, dari kterangan tim ahli dpd perkindo dan BPKP, tersagka dalam pengerjaanya diduga telah merugikan negara sebesar 85 juta rupiah, sementara untuk tersangka yudit diduga telah merugikan negara sebesar 56 juta rupiah,”jelasnya.

“Untuk sementara kedua tersangka kami titipkan selama 20 hari kedepan di rutan kelas III kota pagaralam, sambil menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan tipikor provinsi sumatera selatan,”tambahnya.

Ketika ditanya apakah nantinya akan adanya penambahan tersangka lain, kita lihat hasil dari pengembangan dan fakta di pengadilan nanti, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”tuturnya.( Ca )