Palembang, KRsumsel.com – Sejumlah petani di Sumsel mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk yang terjadi selama musim tanam sejak awal 2021.
Khoiril Sabili, petani asal Ogan Komering Ulu Timur di Palembang, Selasa, Kondisi tersebut menyebabkan proses penanaman menjadi kurang maksimal.
“Iya harus, pupuk yang diberikan berbeda dari biasanya,” ujarnya.
Khoiril, yang tergabung dalam Asosiasi Kerukunan Tani Indonesia, mengatakan sebagian besar petani di wilayahnya mengandalkan pupuk non subsidi karena alokasi subsidi yang terbatas.
Ada selisih harga sekitar Rp40 ribu / Kilogram dibanding pupuk subdisi.
“Kami berharap pupuk ini tidak berpindah. “Subsidi tidak ada, ini yang non subsidi, sulit juga didapat,” ujarnya.
Senada, Wawan Darmawan, petani asal Desa Muara Telang, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, membenarkan terjadi kekurangan pupuk pada musim tanam Januari-Februari lalu.
Situasi ini dikeluhkan petani, sedangkan di sisi lain pemerintah daerah menargetkan peningkatan produksi.
“Pupuk bersubsidi sangat terbatas, jumlahnya tidak banyak. Jadi banyak petani yang non subsidi, tapi nyatanya kita juga kesulitan mendapatkannya, ”ujarnya.
Direktur Keuangan dan Jenderal PT Pusri Saifullah Lasindrang ditemukan usai Rapat Koordinasi Pengembangan Pangan Pertanian dan Hortikultura di Sumsel di Palembang, Selasa (23/2), mengatakan, Pusri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menyalurkan pupuk bersubsidi memiliki mekanisme. untuk distribusi.
Pada tahun 2021, Pusri wajib mendistribusikan 230.000 ton pupuk urea dan NPK bersubsidi ke 17 kabupaten / kota di Sumsel.
“Tugas kami memastikan 100 persen pupuk tersalurkan selama Januari hingga Desember 2021,” ujarnya.
Terkait kebutuhan petani, Pusri juga menyediakan pupuk nonsubsidi dimana kapasitas produksi perseroan terjamin untuk memenuhi kebutuhan Sumsel.
“Kami juga sudah meyakinkan Pemprov Sumsel siap mendukung target masuk tiga lumbung pangan utama nasional,” ujarnya.
Vice President (VP) Humas PT Pusri Soerjo Hartono menambahkan, Pusri memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme Electronic Group Needs Definitive Plan (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyimpangan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Sebagaimana diketahui, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang tercantum dalam e-RDKK dievaluasi oleh Kementerian untuk diterbitkan di SK Mentan tentang besaran alokasinya. Dari SK tersebut kemudian dikeluarkan SK tingkat provinsi dan SK tingkat kabupaten sebagai dasar produsen pupuk untuk didistribusikan kepada petani.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 / M-DAG / PER / 4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional dari Lini I sampai Lini IV.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.Kedua peraturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor dan distributor bersubsidi.
Selama ini Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Selain memastikan kelengkapan stok pupuk di kios retail, Pusri juga memastikan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk.
Untuk wilayah Sumatera Selatan, Soerjo mengatakan hingga 8 Februari 2021, penyaluran pupuk bersubsidi urea mencapai 11.607,30 ton dan pupuk bersubsidi NPK sudah tersalurkan 10.657,55 ton.
Sedangkan untuk wilayah Banyuasin, stok subsidi urea yang tersedia sebanyak 5.209,65 ton dan disiapkan stok subsidi NPK sebanyak 3.704,5 ton.(Anjas)