Padang, KRsumsel.com – Wali Kota Padang Mahyeldi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2020 secara simbolis di Padang, Senin.
“Saya berharap seluruh wajib pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dapat melaporkan SPT Tahunan PPh lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata dia di Padang, Senin saat menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang I Agus Budihardjo.
Mahyeldi menyambut baik pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi bisa dilakukan melalui aplikasi daring atau e-filing.
“Ini bagus karena pajak telah bisa dilaporkan kapan dan dimana saja berada. Bukti pelaporannya langsung diterima secara elektronik,” ujarnya.
Menurutnya penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing tepat dan efektif karena memudahkan aktivitas wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak.
“Laporan pajak merupakan kewajiban yang harus dilaporkan, para pejabat dan ASN di samping melaporkan penghasilan dan setoran pajaknya, juga melaporkan harta kekayaannya masing-masing, mari laksanakan tepat waktu,” kata dia.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang I Agus Budihardjo mengemukakan penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan Wali Kota Padang Mahyeldi diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak khususnya para ASN di lingkup Pemko Padang.
Agus berharap setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing secara tepat waktu sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2021.
“Wali Kota termasuk dini dan cepat dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadinya. Ini patut ditiru oleh para wajib pajak lainnya, karena lebih awal tentu lebih baik, katanya.
Agus menyampaikan di saat pandemi COVID-19 pajak amat penting bagi negara atau pemerintah daerah untuk bisa melakukan pemulihan.
“Saat pandemi diharapkan para wajib pajak semakin patuh dan taat melaporkan dan membayar pajak sehingga target pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat tercapai,” kata dia.
Ia juga mengimbau pengusaha dan wajib pajak semaksimal mungkin melaporkan SPT Tahunan PPh.
“Pajak menyumbang 82 persen penerimaan negara, pembangunan di negara ini salah satunya bersumber dari pajak yang disetorkan, maka segeralah melaporkan sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.(Anjas)