DPRD Medan: Pertimbangkan Untuk Membatasi Honor PHL di Tengah Pandemi

oleh
Screenshot_2021-02-19-22-56-08-11

Medan, KRsum – DPRD Kota Medan mendesak pemerintah daerah mempertimbangkan kembali kebijakan pembatasan honorarium pekerja lepas (PHL) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah pandemi COVID-19.

“Saya menilai Surat Edaran Nomor 900/0647 tentang Honorarium PHL Medan PHL Tahun 2021 yang diberlakukan di seluruh OPD, terlalu dipaksakan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga di Medan, Jumat.

Penerbitan surat edaran tersebut, lanjutnya, dibarengi dengan keputusan besaran nominal honorarium yang diterima pegawai PHL setiap bulannya, dan mengacu pada beban anggaran tahun 2021.

Kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan beban kesulitan ekonomi, khususnya keluarga seorang pekerja PHL yang terkena pandemi COVID-19 tahun lalu.

Sesuai Surat Edaran Honorarium PHL 2021 sebesar Rp3 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan dipotong Rp187 ribu dan BPJS Kesehatan Rp150 ribu, sehingga PHL mendapat honor Rp2.662 juta lebih per bulan.

“Tapi perlu juga diperhatikan, yakni rasa kemanusiaan. Bukan hanya karena anggaran belanja, masyarakat dikorbankan,” kata Ihwan.

Sekretaris Kota Medan Wirya Alrahman mengatakan, tidak ada aturan kenaikan honorarium PHL menyusul Upah Minimum Kota (UMK).

“PHL adalah tenaga kerja yang ditunjuk dengan surat keputusan pengguna anggaran, dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.(Anjas)