Berkas Kasus Video Seks Gisel dan Nobu Masih Dilengkapi Polisi

oleh
oleh
gisella-anastasia_43

Jakarta, KRSUMSEL.com -Berkas perkara kasus video seks Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu masih harus dilengkapi. Berkas perkara tersebut belum sepenuhnya lengkap.

Berkas Kasus Video Seks Gisel dan Nobu Masih Dilengkapi Polisi Hal itu diketahui dari pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, berkas itu belum dapat naik tahap karena hasil pemeriksaan Gisel dan Nobu belum lengkap.

“Dua BAP saudari GA dan saudara MYD dua hari lalu P19. Harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik,” ujar Yusri.

“Ini sudah berjalan sementara apapun yang diminta JPU sementara masih dilengkapi,” tutur Yusri.Yusri menambahkan, berkas-berkas yang perlu dilengkapi saat ini tengah dalam proses pelengkapan. Hal itu karena permintaan dari pihak JPU.

Selain itu, Yusri Yunus menegaskan pihak Polda Metro Jaya akan selalu siap memenuhi berkas atau kebutuhan lainnya yang diminta jaksa soal kasus Gisel dan Nobu.

Yusri mengungkapkan, setelah selesai melengkapi berkas perkara ini pihak Polda Metro Jaya akan mengirimkan kembali ke kejaksaan.

“Mudah-mudahan secepatnya akan kita lengkapi dan balikan lagi. Kalau memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini,” tutur Yusri.

“Kalau sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU,” sambungnya.

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menyebut akan melakukan olah TKP di Hotel Medan. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi video syur antara Gisel dan Nobu dibuat.

Kepolisian akan melakukan olah TKP jika memang JPU membutuhkannya. Keterangan ini kemudian kembali ditegaskan Yusri Yunus dalam wawancara kali ini kepada awak media.

Sebagai tambahan informasi, Yusri Yunus menegaskan bukti olah TKP tak selalu menjadi faktor penting dari pemenuhan berkas menurut JPU.

“(Olah TKP) Tergantung JPU nya. JPU nggak selalu menganggap harus ada itu,” tutup Yusri.

Baik Gisel dan Nobu saat ini masih harus terus melakukan wajib lapor sebagai tersangka.(*)

SUMBER