Kejari Muara Enim, Resmi Tahan Satu ASN dan Satu Vendor Proyek

oleh
IMG-20210218-WA0017

Mernawati menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di Dinas PUPR Desa Harapan jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Mernawati, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp. 418.000.000,00 rupiah.

“Untuk pasal yang kita kenakan, yakni kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.(ndi)