Delapan Pasang ditangkap di Dalam Kamar Kost

oleh
foto ilustrasi

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Sebanyak delapan pasangan tanpa ikatan resmi yang bukan suami istri di amankan anggota kepolisian unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang, yang melakukan gelar razia, pada Rabu (17/2/2021) dinihari.

Baca Juga :

Kelima pasangan tak resmi tersebut, diamankan saat berada di dalam kamar kost Adam, yang beralamat di jalan Sungai Sahang, Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Delapan Pasang ditangkap di Dalam Kamar Kost
Anggota Polrestabes Palembang saat melakukan penggeledahan

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Irwanto, mengatakan bahwa dalam melaksanakan operasi tersebut petugas menemukan beberapa pasangan yang tak terikat pernikahan sedang berduaan di dalam kamar kost.

“Selanjutnya mereka didata dan di panggil orang tua mereka, buat surat perjanjian untuk tidak keluyuran malam-malam apalagi berduaan di dalam kamar tanpa ada ikatan resmi,” ungkap nya, saat di konfirmasi wartawan, Kamis (18/2/2021).

Irwanto,  menghimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemana pun pergi. “Protokol kesehatannya harus dipatuhi di masa Pandemi seperti sekarang ini, guna mencegah penyebaran virus Corona,” tutupnya. (****)