Pontianak, KRsumsel.com – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalbar, Heronimus Hero meminta perusahaan perkebunan terus waspada terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) karena sebagian wilayah di Kalbar saat ini mulai mengalami musim kemarau.
“Untuk korporasi perkebunan diarahkan agar semua perusahaan perkebunan bertanggung jawab menjaga lahan yang masuk dalam wilayah konsesinya agar tidak terjadi kebakaran. Untuk Korporasi acuannya Pergub 97 tahun 2020 tentang pencegahan Karhutla,” ujarnya di Pontianak, Selasa.
Ia menilai perusahaan perkebunan sawit berperan strategis untuk mencegah Karhutla karena lebih dari separuh areal penggunaan lainnya (APL) ditanam komoditas unggulan tersebut.
“APL di Kalbar seluas 6,3 juta hektare dan sebanyak 52 persennya itu dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Nah, perusahaan dalam hal ini sangat strategis untuk bisa mencegah dan mengendalikan Karhutla, bukan sebaliknya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perkebunan sawit memiliki sumber daya yang lebih lengkap dan terorganisir, sehingga dalam hal pencegahan Karhutla sangat penting dan strategis.
“Paling tidak di wilayah izin atau perusahaan perkebunan sawit harus bisa dicegah. Bahkan di area sekitar perkebunan melalui pendampingan kepada masyarakat sekitar untuk pengendalian atau pencegahan Karhutla,” jelas dia.
Menurutnya mayoritas wilayah usaha perkebunan sawit di Kalbar di dalamnya ada tanah gambut. Tanah gambut sendiri memiliki potensi yang besar dan sulit dikendalikan jika terbakar.
“Nah, itu harus tetap menjadi perhatian serius perusahaan. Pemerintah terus memantau dan mendampingi agar perusahaan betul – betul dengan serius soal lingkungan ini. Perusahaan harus komitmen dengan ketentuan yang telah ada, bukan malah sebaliknya,” kata dia.
Jangan sampai kata Hero nilai ekonomis yang tinggi dari komoditas sawit dialihkan untuk pemadaman Karhutla. Lebih baik menurutnya, fokus ke pencegahan yang lebih murah dan cepat serta tidak berdampak luas bagi berbagai aspek kehidupan.
“Kita juga terus memantau fasilitas pencegahan perkebunan sesuai ketentuan yang ada dan juga melakukan rapat koordinasi dan baru – baru ini telah dilaksanakan sehingga sinergi pemerintah dan perusahaan semakin baik,” katanya.
Ia juga mengimbau agar para masyarakat atau pekebun tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Pekebun harus mengacu pada peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal.
“Aturan untuk pekebun soal lahan yakni Pergub 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal,” katanya.(Anjas)