Juarsah Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Roda Pemerintahan Muara Enim?

oleh
IMG-20210215-WA0053

MUARA ENIM, KRSumsel – Pasca telah resmi ditetapkannya Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka terkait kasus pengembangan dugaan suap fee proyek 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dimana diketahui, sudah lima tersangka sebelumnya yang sudah dinyatakan bersalah dan sudah ditahan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin sore, (15/2/2021) kembali menahan Bupati Muara Enim H Juarsah SH sebagai tersangka.

Imbas dari penetapan dan penahanan tersangka Bupati Muara Enim H Juarsah SH ini, maka terjadi lagi kekosongan orang nomor satu di pemerintahan Bumi Serasan Sekundang ini untuk menjalankan roda pemerintahan seperti biasannya.

Atas dasar itulah akhirnya Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Muara Enim Drs H Emran Tabrani menghadap Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru untuk meminta petunjuk terkait terjadinya kekosongan sementara jabatan Bupati di Kabupaten Muara Enim.

“Ya, Pak. Sekarang kami sedang dijalan menuju kota Palembang untuk menghadap Gubernur. Guna meminta petunjuk terkait kosongnya Pemerintahan Kabupaten Muara Enim setelah sore tadi ditetapkannya Bupati Muara Enim sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya, saat di hubungi melalui pesan whatsapp pribadinya.

Terkait keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur ini akan dapat hasilnya dan bisa langsung bekerja seperti biasanya.

“Kita minta petunjuk pak gubernur untuk keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim. Namun, terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya,” tukasnya.

Perlu diketahui berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014 : Apabila Bupati/Wali Kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.

Berdasarkan UU tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel H Herman Deru SH, akan menentukan seorang Penjabat (PJ) Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang.(ndi)