MUBA, KRSUMSEL.com – Dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu lintas Provinsi ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Sementara dari tersangka bernama Taufik Hidayat (42) warga Provinsi Jambi dan Desky Andika (29) warga Provinsi Riau, pihak kepolisian berhasil menemukan sabu seberat 1/2 Kilogram yang dibawa dari Riau menuju Muba.
“Tersangka Taufik Hidayat dan Desky Andika kita tangkap di wilayah Kecamatan Babat Toman pada, Sabtu (13//02/2021) sekitar pukul 19:30 wib, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Senin (15/02/2021) didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan dan Paur Humas Iptu Indra Jaya, SH.
Dikatakan Erlin, penangkapan terhadap dua kurir ini berkat informasi dari masyarakat. “Kita mendapat info ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba, ” jelas Erlin.
Sambung Erlin, dari informasi itu. Kemudian kita lakukan pembuntutan terhadap kendaraan para pelaku. Setibanya di Dusun III, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Salah satu tersangka mencoba melakukan perlawanan. Lalu dilakukan penabrakan terhadap kendaraan para pelaku, saat mobil berhenti. Kemudian dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Dari penggeledahan itu, petugas kita dilapangan menemukan barang bukti 1/2 Kg sabu yang disimpan pada Dasbord Mobil tersebut, ” beber Erlin.
Selanjutnya, kedua tersangka berserta barang bukti langsung di amankan di Mapolres Muba.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membawa sebanyak 1,5 Kg Sabu. Dimana 1 Kg sabu itu sudah di antarkan ke Kabupaten Empat Lawang dan sisa 1/2 Kg sabu hendak di antar ke Kota Sekayu.
“Dengan keberhasilan pengungkapan sabu senilai Rp 250 juta ini. Kita berhasil menyelamatkan sebanyak 2.056 anak bangsa dari bahaya narkoba, ” tegas Erlin.
Terhadap kedua tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Saya menghimbau kepada seluruh element masyarakat. Agar membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi narkoba, ” himbau Erlin mengakhiri.
Sementara itu, pengakuan tersangka Taufik. Ia baru satu kali membawa narkoba tersebut.
“Baru satu kali aku bawa Pak. Aku di upah 5 juta untuk bawa sabu itu, ” kata Taufik.
Serta pengakuan tersangka Desky, ia juga baru satu kali membawa barang haram itu.
“Baru satu kali bawa, aku juga mendapat upah 9 juta. Sabu ini asal Riau, ” jelas Desky.(AS)