OKI, KRSUMSEL.com – Pelaksanaan Kunjungan Kerja Dalam Rangka Reses II Masa Sidang II Tahun sidang 2020-2021 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah selesai dilaksanakan, salah satu anggota DPRD OKI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Sugeng anggota DPRD OKI dari Partai Golongan karya (Golkar) tampung Aspirasi masyarakat dari konstituennya.
Baca Juga : Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten OKI datangi Rakyat
Dalam kunjungan kerja Sugeng memulai Kungker Reses dari Kecamatan Air sugihan, meliputi Desa Rantau Karya
Aspirasi masyarakat yang diterima sugeng dalam kunkernya ini berupa lanjutan pembangunan jalan cor beton, rehab jalan sayap, pembangunan jalan cor beton, perbaikan saluran SPD& SDU , lanjutan penghubung jalan cor beton, pembangunan Dermaga.
Sedangkan di desa Kerta Mukti Aspirasi masyarakat yang diterima yaitu normalisasi SDU Dermaga puskesmas, serta pembangunan Los pasar, desa Mukti Jaya, berupa pembangunan jalan penghubung blok D Srijaya baru ke blok c Mukti Jaya sepanjang 1500 m dan desa Marga Tani aspirasi yang diterima oleh Sugeng berupa pembangunan jembatan primer 1 unit, pengerasan koralisasi, pagar gedung PKK 1 unit sepanjang 50 meter, salon aktif, serta meja kursi sebanyak 100 buah, untuk di Desa Nusantara aspirasi yang diterima Sugeng yaitu pengerasan jalan dusun 2 dan 3 sepanjang 3 km , pelabuhan produksi, dan normalisasi SDU / Primer, kunjungan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dan juga kunjungan ini mensosialisasikan tentang pentingnya vaksinasi bagi masyarakat dengan hastag “vaksinasi penting untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga”.
Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan Melalui uji klinik yang ketat
Dalam reses ini sugeng menyampaikan, kegiatan reses ini adalah suatu tahapan kerja dari semua anggota dewan pada tahun 2020 -2021 yang akan dilaksanakan di setiap wilayah Kabupaten OKI.
“Jadi pada saat pertemuan ini kita dapat menjalin silahturahmi bersama warga, yang bertujuan sebagai suatu sarana menampung aspirasi, dan kami sebagai anggota Dewan berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya di dapil III ini,” jelasnya.
Lanjut Sugeng , Kegiatan reses itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan merupakan kewajiban bagi anggota DPRD, turun ke Daerah Pemilihan untuk bertemu konstituen untuk menjaring informasi yang kemudian dibawa ke sidang untuk di anggarkan.
“Kami DPRD selaku fungsi pengawasan dan penganggaran akan memperjuangkan apa yang diperlukan masyarakat terkait dengan pembangunan di Kabupaten OKI,” pungkasnya (li2s)