Kajari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba dari 58 Perkara

oleh
IMG-20210211-WA0010

Menurutnya, dari periode Mei – Desember 2020, perkara penyalagunaan dan peredaran narkoba mendominasi, namun sejauh ini perkara yang ditangani baru pengguna dan kurir belum Bandar (BD) besarnya. Dan untuk pemusnahan barang bukti (BB) narkoba ini akan dilakukan dengan cara diblender.

Pada kesempatan ini Wakil Walikota Prabumulih, H. Andriansyah Fikri, SH menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Kejari kota Prabumulih dalam hal penanganan masalah narkoba di kota Prabumulih.

“Kita mendukung pemusnahan BB oleh Kejari secara rutin, juga untuk kepolisian dan BNN terima kasih atas ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Termasuk juga Pengadilan Negeri yang telah menvonis para pelaku,” ungkapnya. (rs)