Kajari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba dari 58 Perkara

oleh
IMG-20210211-WA0010

Prabumulih, KRSUMSEL.com – Sabu seberat 109.363 gram (137 paket), ganja seberat 24,5 gram (7 paket), ekstasi sebanyak 36,5 butir (15,279 gram) dimusnahkan oleh kejaksaan negeri kota Prabumulih. Barang haram tersebut berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka. Yang sudah melalui putusan pengadilan negeri dan berkekuatan hukum tetap periode Mei – Desember 2020.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Didor Polisi

Pada pemusnahan barang haram tersebut kepala kejaksaan negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH didampingi Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH bersama Forkompinda kota Prabumulih dihalaman Kantor Kejaksanaan Negeri Kota Prabumulih. Rabu, 10/02/2021.

Dalam sambutannya kepala kejaksaan negeri kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH mengatakan BB yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tindak lanjut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari 58 kasus / perkara narkoba. Periode Mei – Desember 2020.