Atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur pelaku berinisial HP umur sekira (20) diamnakan di Polrestabes Palembang.
Sementara itu, HP mengakui perbuatannya kepada petugas, dan ia mengakui antara dia dan korban berpacaran.
“Saya sudah dua kali lakukan pencabulan terhadap korban, pertama pada bulan Agustus 2020 di rumah teman saya, dan yang kedua pada 15 Januari 2021 disebuah Penginapan kota Palembang,” katanya.
Ia menuturkan, tidak mengancam korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Sama-sama suka,” dalihnya.
Sambil menundukan kepalanya, HP menyesali perbuatannya.
“Tidak menyangka kalau perbuatan saya bisa sampai disini. Saya benar-benar menyesal dan minta maaf, dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” tutupnya. (****)