Ribuan benih ikan ditebar di Sungai Musi

oleh
Finda0405

Palembang, KRSUMSEL.com – Setidaknya 5.000 benih ikan tebakang dan ikan nila ditebar di Sungai Musi, Palembang, untuk meningkatkan populasi karena telah terjadi penurunan dalam beberapa tahun terakhir yang diduga karena adanya penangkapan dengan cara ilegal.

Baca Juga : HD Harapkan  Forum Rektor dan Pergunu Sumsel Dapat Membuat Kurikulum Pembentukan Karakter dan Akhlak Bagi Anak Didik

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda setelah acara penebaran benih, Senin, mengatakan kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin pemerintah kota setiap bulan untuk menjaga ekosistem ikan di perairan Sungai Musi.

“Kami (pemkot) mendapatkan keluhan dari nelayan, yang mengatakan tangkapan ikan mereka terus berkurang. Ini menjadi keprihatinan kami,” kata Fitrianti.

Untuk itu, Fitrianti mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ekosistem ikan di perairan Sungai Musi dengan melakukan penangkapan yang ramah lingkungan.

Jika ada pihak-pihak yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, ia menegaskan akan dilakukan tindakan hukum.

Pelarangan penyetruman ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

“Setiap instansi terkait, saya perintahkan untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak ekosistem ikan Sungai Musi. Segera tangkap dan proses hukum,” kata dia.

Hingga kini Sungai Musi menjadi sumber kehidupan warga Palembang. Selain sebagai sumber air baku PDAM Tirta Musi, Sungai Musi juga memenuhi hajat hidup masyarakat terutama bagi para nelayan. (anjas)