MUBA, KRSUMSEL.com – Atas ulahnya melakukan pencurian ratusan Kilogram pupuk perusahaan milik PT. Wana Potensi Guna (WPG). Malin Leman (26) warga Dusun 1, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir di bilik jeruji Mapolsek Sanga Desa Resor Muba.
“Tersangka Malin kita amankan pada, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 16:00 wib. Setelah pihak perusahaan menyerahkan dirinya ke Mapolsek Sanga Desa pada, Jumat (05/02/2021) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian pupuk milik PT WPG, ” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH kepada awak media, Senin (08/02/2021).
Dijelaskan Yohan, pihak perusahaan WPG yang berada di Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada, Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 08:00 wib, telah kehilangan pupuk jenis borat sebanyak 6 sak dengan berat 120 KG dan pupuk NPK sebanyak 27 karung dengan berat 364,5 KG akibat di curi. Kemudian pihak perusahaan langsung melapor ke Mapolsek Sanga Desa.
Lebih lanjut Yohan mengungkapkan. Sementara dari keterangan pihak perusahaan pada, Jumat (05/02/2021). Pihak perusahaan mencurigai terduga tersangka berinisial H (DPO). Dimana sebelum kejadian pencurian itu, tersangka H berada di sebelah gudang pupuk perusahaan WPG. Setelah pihak perusahaan langsung mendatangi kediaman H, dirinya pun kabur melarikan diri. Serta dari lokasi ditemukan 16 karung pupuk tepat berada di belakang rumahnya, bersamaan itu juga ada keberadaan tersangka Malin.
“Saat ditemukan pupuk di lokasi itu. Pihak perusahaan langsung mengamankan Malin. Selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Sanga Desa untuk menjadi saksi, ” beber Yohan.
Sambung Yohan, dari hasil interogasi yang dilakukan Kanit Reskrim Ipda Surasa, SH. Tersangka Malin mengakui mencuri pupuk tersebut bersama tersangka H yang saat ini menjadi DPO.
“Tersangka Malin melakukan pencurian pupuk itu dengan tersangka lain berinisial H, dengan cara menggali tanah dibawa pintu gudang pupuk seluas lingkar tubuhnya. Lalu mengambil ratusan Kg pupuk tersebut, ” beber Yohan.
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 363 aya 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP, ” pungkasnya.(AS)