Ungkap Kasus Curas, TIM TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Bekuk Dua Pemuda

oleh
IMG-20210206-WA0016

MUBA, KRSUMSEL.com – TIM TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kurang dari 1×24 jam. Sekaligus membekuk dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga : Jasad Wanita yang ditemukan dalam Kondisi Telungkup dan Organ Vital Tertancap Bambu

Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Satu Lagi Pelaku Penodongan

Adapun identitas keduanya ialah Ahmad Suryadi (22) dan SK (16) warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Kedua tersangka sendiri berhasil ditangkap pihak kepolisian pada, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 20:30 wib.

“Kedua tersangka ini melancarkan aksi curas pada, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 17:30 wib di jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba dan berhasil membawa sepeda motor milik korban benama Ari Handoko warga Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, ” demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Firman kepada awak media, Sabtu (06/02/2021).