Setelah itu handphone tersebut dijual oleh tersangka Nopen (DPO) seharga Rp 300.000.
Kemudian Uang hasil pembagian tersebut dibagi oleh para pelaku.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polrestabes Palembang dengan total kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
“Dari laporan korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan kurang lebih dua jam setelah laporan anggota kita mengetahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan,” tutupnya. (****)