Pinjam Motor Beli Nasi Bungkus, Wanita Asal Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

oleh
IMG-20210205-WA0057

MUBA, KRSUMSEL.com – Modus meminjam sepeda motor N-MAX NO POL BG 3728 XB dan berdalih untuk membeli nasi bungkus. Hingga nekat melakukan penggelapan terhadap kendaraan tersebut, membuat Risdama Yanti (23) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau berujung bui.

Baca Juga : Polsek Sungai Keruh Bekuk Pengedar dan Bandar Narkoba

“Tersangka Risdama Yanti berhasil kita tangkap pada, Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 17:30 wib di pondok lahan PT. PIP Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, ” terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH kepada awak media, Jumat (05/02/2021).

Baca Juga : ABG ini Tak Tahu saat ke Hotel ternyata dibuntuti Ayahnya

Dijelaskan Yohan, penangkapan terhadap tersangka Risdama merupakan laporan dari korban M. Lamsah. Dimana pada, Sabtu (31/1/2020) sekitar pukul 10:00 wib, tersangka meminjam motor N-MAX korban saat berada di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba. Kala itu, tersangka meminjam motor korban untuk membeli nasi bungkus. Namun, setelah di pinjamkan korban. Justru tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban. Hingga korban melapor ke Mapolsek Sanga Desa.

“Dari laporan itu, kemudian kita lakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim. Alhasil tersangka berhasil ditangkap, ” Kata Yohan

Lebih lanjut dijelaskan Yohan. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui mengadaikan sepeda motor tersebut bersama tersangka lainnya berinisial Y untuk digadikan kepada tersangka lain berinisial R hingga L di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sambung Yohan, selanjutnya anggota bergerak cepat ke wilayah itu pada, Rabu (03/02/2021) sekitar pukul 06:00 wib untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka R. Sementara dari penggerbakan di rumahnya, tersangka R berhasil lolos dengan melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sepeda motor N-MAX di depan rumahnya.

“Untuk saat ini tersangka Risdama dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 372 KUHP, ” tutupnya.(AS)