Di persidangan, Arlan tidak menyanggah perbuatannya. Berikut sebagian keterangan di antaranya:
– Arlan mengaku mendapatkan bagian Rp 60 juta dari pembobolan internet banking itu.
– Arlan mendapatkan kartu SIM card baru milik korban dari Nur Aini dan Tere Alpakana (DPO).
– Arlan mencoba memasukkan password internet banking dengan secara terus menerus hingga berhasil masuk ke internet banking Maybank. (detik)