Pembobol Internet Banking Maybank Asal OKI Sumsel Dibui 3,5 Tahun

oleh
images (2)

Jakarta, KRSUMSEL.com – Seorang petani dari Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Arlan (29) dihukum 3,5 tahun penjara. Arlan dan komplotannya membobol internet banking nasabah Maybank, Joni, ratusan juta rupiah.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021). Kasus bermula saat seorang nasabah Maybank, Joni hendak mengirim uangnya yang ada di rekening Maybank Batam.

Baca juga: PT Rambang Agro Jaya Diputus Harus Ganti Rugi Rp137,6 Miliar

Seingatnya, uang di rekeningnya masih Rp 500 juta. Tapi betapa kagetnya Joni, uangnya tersisa tinggal belasan juta rupiah. Joni kemudian melapor ke Maybank dan setelah dicek rekeningnya dibobol dalam dua hari pada 17-19 September 2019. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian.

Selidik punya selidik, Joni sempat ditelepon orang tidak dikenal pada tanggal 17 September 2019. Tidak berapa lama, sinyal Hp-nya hilang. Keesokan harinya, Joni melapor ke provider seluler. Pihak provider kemudian memberikan SIM Card baru.

Pasca kejadian pembobolan mobile banking, pihak provider menjelaskan nomor HP Joni sudah bukan atas nama Joni lain. Lalu siapa yang mengambil alilh nomor HP Joni?

Ternyata nun jauh di OKI, sekelompok orang sedang membobol internet banking Maybank. Caranya, komplotan itu masuk ke sistem internet Maybank dan memasukkan password dengan acak berkali-kali hingga bisa masuk sistem Maybank. Termasuk oleh Arlan yang sehari-hari adalah petani.

Dari situ, Arlan masuk ke rekening nasabah Maybank dan membobol rekening Joni. Komplotan itu akhirnya dibekuk Polri dan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

“Menyatakan Terdakwa Arlan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum mengakses sistem elektronik milik orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujar majelis yang diketuai Yoedi A Pratama dengan anggota Chriso EN Sitorus dan Marta Napitupulu.

Di persidangan terbukti Arlan membobol rekening Joni sebesar Rp 415.768.000. Di antaranya untuk:

Transfer ke bank lain sebesar Rp 100.000.000

Transfer ke rekening Joni sebesar Rp 50.000.000

Top Up Ovo sebesar Rp 99.130.000

Isi Doku sebesar Rp 157.638.000

Pay Excelcom sebesar Rp 9.000.000

“Terdakwa Arlan mendapatkan bagian Rp 60 juta atas peranannya mendapatkan user ID dan password internet banking Maybank milik saksi korban,” ujar majelis.

Anggota komplotan lainnya, Ali di kasus itu dihukum 1,5 tahun penjara dan 5 pelaku lain masih dikejar.

Kesaksian Arlan