Kejati Sumsel periksa panitia pembangunan Masjid sriwijaya

oleh
PhotoGrid_1612430814649

Palembang, KRSUMSEL.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang mangkrak sejak 2018 dan diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya memanggil mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Siriwijaya Zainal Berlian, Sekretaris Umum Lumassia, panitia bidang Ryan Fahlevi, dan Kepala Dispar Palembang Isnaini Madani.

Baca Juga : Pembobol Internet Banking Maybank Asal OKI Sumsel Dibui 3,5 Tahun

“Ada satu saksi reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap jalan,” ujar Khaidirman.

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016 Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan pembangunan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih Ardani diperiksa, karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel. Ia dicecar Tim Pidsus Kejati Sumsel dengan 20 pertanyaan.

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.