Perda Prokes Disahkan DPRD Nunukan, Polres Segera Tindaki Pelanggar

oleh

Nunukan, KRsumsel.com – Aparat kepolisian akan melakukan tindakan tengas kepada para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyusul disahkannya rancangan peraturan daerah (ranperda) soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 oleh DPRD Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Kamis, mengatakan upaya pencegahan selama ini kurang maksimal sehubungan belum ada payung hukum untuk menindak para pelanggar secara tegas.

Ia mengakui berbagai langkah pencegahan telah dilakukan guna menghambat penyebaran virus corona di wilayah kerjanya namun memang belum mampu dilakukan secara maksimal dengan memberikan sanksi kepada pelanggar prokes.

Hal yang sama dikemukakan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang mengharapkan perda tentang sanksi terhadap pelanggar prokes ini dapat segera direalisasikan di lapangan.

Laura mengakui selama ini tindakan-tindakan tegas belum bisa diterapkan terhadap pelanggar prokes COVID-19 karena memang belum ada payung hukum yang mendasarinya.

Untuk itu, kata dia, salah satu langkah nyata yang dapat mendasari pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar melalui perda ini. Sanksi-sanksi yang akan diberikan telah tertuang dalam perda yang disahkan DPRD Nunukan ini.(Anjas)