Jakarta,KRsumsel.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat mikro maupun daerah.
“Pada rapat kabinet terbatas tadi, presiden memberikan arahan agar COVID-19 lebih efektif ditangani dengan mengoptimalkan efektivitas PPKM. Presiden sudah mendesak untuk menerapkan pendekatan berbasis mikro atau di tingkat daerah,” Menko. Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam jumpa pers virtual usai pertemuan di Jakarta, Rabu.
Pendekatan mikro bertujuan untuk menerapkan PPKM, mulai dari tingkat desa dan kelurahan (RT dan RW), dan dengan melibatkan satgas pusat hingga unit terkecil dari satgas COVID-19.
“Tentunya kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Hartarto.
Lebih lanjut, Menkeu mencatat, keterlibatan aparat penegak hukum perdata seperti Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP, dalam operasi yang didampingi aparat TNI dan Polri dalam pelaksanaan PPKM bukan untuk tujuan. penegakan hukum, tetapi juga untuk penelusuran.
Pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan akan melakukan evaluasi dinamis terhadap pelaksanaan PPKM.
“Pemerintah akan berkonsentrasi pada 98 daerah yang melaksanakan PPKM,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan membenarkan Inpres yang diteken pada 22 Januari 2021 itu.
PPKM yang diberlakukan di tujuh provinsi – Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali – adalah diperpanjang dua minggu lagi, terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari. Periode PPKM sebelumnya adalah 11 Januari hingga 25 Januari 2021.(Anjas)