Dua Pemalak yang Serig Resahkan Sopir ditangkap Polisi

oleh
WhatsApp Image 2021-02-01 at 16.24.42

PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua orang pelaku pemalakan yang sering meresahkan supir maupun pengusaha karangan bunga, Minggu (30/1/2021) pukul 15.00 WIB.

Diketahui kedua pelaku yakni Andy  (36) dan Amirulah (22) warga Jalan Dr M Isa, Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.

Keduanya berhasil diringkus petugas tidak jauh dari lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Informasi yang dihimpun, aksi pemalakan yang dilakukan Andy dan Amirullah terjadi Pada, Rabu (27/1/2021) sekitar  pukul 02.30 WIB di Jalan Veteran Depan Lorong Sahara Agung Kuto Batu, Kecamamatan IT II, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, kejadian bermula saat korban A Purwanto (33) warga Jalan Sukorejo Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang ingin mengambil papan karangan bunga di TKP.

“Dimana keterangan yang kita dapatkan dari korban bermula saat korban hendak pergi setelah mengambil papan bungan kemudian tiba-tiba datang pelaku mendekati mobil korban,” ujarnya, Senin (1/2/2021).

Setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau .

Kemudian pisau tersebut diarahkan kepada korban dan satu pelaku lagi langsung mendekati korban dan mengambil uang sebesar Rp 5000.000 ribu .

Karena takut dan merasa terancam korban kemudian langsung mengendarai mobil meninggalkan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes palembang.

“Dari laporan korban inilah anggota kita berhasil menangkap pelaku di TKP saat itu kedua pelaku langsung kita tangkap,” bebernya.

Lanjut Edi menjelaskan, selain mengamankan dua pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau  dan uang sebesae Rp 500.000, ribu hasil aksinya memeras korban.

“Akibat ulahnya ini kita ancam pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas Lima tahun penjara,” tutupnya.

Sementara dari keterangan pelaku Andi mengatakan terpaksa melakukan aksi tersebut dikarnakan tidak ada uang.

” Terpaksa pak karna tidak ada uang untuk membeli rokok”singkatnya.