Bergulat dengan Polisi, Seorang Bandar Sabu di Desa Sungai Batang Dibekuk

oleh
IMG-20210201-WA0001

MUBA, KRSUMSEL.com – Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Musi Banyuasin (Muba) membekuk seorang bandar narkoba di wilayah Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Tidak hanya narkoba, pihak kepolisian turut menyita barang bukti lain berupa pistol setelah digeledah dalam penggerbekan pada, Sabtu (30/01/2021) Siang.

Baca Juga : DA Diperkosa dan Difoto Saat Tanpa Buasana, Lalu Dijadikan Modal Minta Lagi

Pistol ilegal ini didapat dari tangan tersangka bernama Indra Jaya warga Jalan Kayu Tinggi, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Dimana barang bukti tersebut disimpan tersangka di bagian pinggang sebelah kanan.

“Senpi ini aku dapat warisan keluarga turun menurun Pak. Sekaligus untuk jaga di kebun, kadang galak ado babi. Nah men sabu tu pak, aku make dewek, ” Kata tersangka Indra.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP Ade Nurdin,SH kepada awak media, Senin (01/02/2021) mengatakan. Kita berhasil menangkap tersangka Indra di rumah temannya yang terletak di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Ia sudah menjadi target kita.

“Anggota kita dilapangan sempat bergulat. Saat hendak menangkap si tersangka ini. Ia sudah lama menjadi target kita karena menyimpan senpi sekaligus bandar narkoba. Untuk sabu kita temukan dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan didalam tas nya, ” beber Ade.

Sambung Ade, kita akan mengembangkan kasus ini. Serta menelusuri asal-usul pistol dan narkoba milik tersangka. Selain pistol, barang bukti lain yang turut diamankan berupa 9 butir amunisi timah penabur, 1 klip plastik bening besar berisikan bubuk mesiu, 1 botol kratingdeng yang berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil warna hijau yg berisikan bubuk mesiu dan 9 Klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat No 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang – undang No.3 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutupnya. (AS/RIL)