Politik Luar Negeri Indonesia dan Pandemi Covid-19

oleh
IMG-20210130-WA0004

Jakarta, KRsumsel.comPolitik Luar Negeri merupakan kebijakan suatu negara dalam mengatur hubungan dengan negara lain dalam lingkup dunia internasional.

Dengan demikian, politik luar negeri tentu saja berbeda antara negara satu dengan negara lainnya tergantung pada tujuan nasional masing-masing negara.

kepentingan suatu negara terhadap negara lain, menyebabkan politik luar negeri suatu negara mempunyai konsep sendiri dalam menjalankan politik luar negerinya.

Suatu negara tidak mungkin bisa berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan negara lainnya termasuk Indonesia sendiri.

Sebagai masyarakat internasional, Indonesia pun membutuhkan berbagai Kerjasama internasional untuk memnuhi kebutuhan negaranya dan demi tercapainya kepentingan nasional negara.

Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memilih politik luar negerinya sebagai politik luar negeri yang bebas aktif.

Bebas menurut Guru Besar Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Sementara aktif berarti di dalam menjalankan kebijakan luar negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-rekatif atas kejadian internasionalnya, sebaliknya bersifat aktif.

Dalam sejarahanya Politik luar Negeri Indonesia yang dianut saat ini terlahir pada saat meletusnya perang dunia ke-2 yang mana melahirkan bipolarisasi di dunia internasional sehingga terbentuklah kedua blok yaitu blok timur (pimpinan Uni Soviet dan sekutunya yang berideologi sosialisme dan komunisme) dan blok barat pimpinan Amerika Serikat dan sekutunya yang berideologi liberalisme dan kapitalisme).

Indonesia tentu tidak mudah menerima uluran tangan blok barat yang notabenya adalah kekuatan penjajah (imperialis) lama, namun berpihak kepada blok timur yang berideologi komunis juga bukan pilihan bijak bagi bangsa Indonesia.

Sejarah kemerdekaan Indonesia telah tercatat bahwa Mohammad Hatta menawarkan konsep politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang berjudul “Mendajoeng di Antara Doea Karang.” yang disampaikan pada tangga 2 September 1948 di depan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) bahwa Indonesia seharusnya menentukan sikap tersendiri terhadap kondisi internasional kala itu adanya blok barat dan blok timur dan bukan menjadi objek politik internasional.

Pada tahun 1960 Presiden Indonesia Soekarno menyampaikan Kembali bahwa Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif dalam pidatonya yang berjudul “Revolusi Kita” yang berbunyi “Pendirian kita yang Bebas-Aktif itu, secara setapak demi setapak harus dicerminkan dalam hubungan ekonomi dengan luar negeri, agar supaya tidak berat sebelah ke Barat atau ke Timur”.

Sikap politik luar Negeri Indonesia bebas aktif merupakan prinsip yang di dasarkan pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila memuat seluruh pedoman dasar tentang pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh dan untuk bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam sila-silanya.

Amanat konstitusi juga memberikan amanah kepada bangsa negara Indonesia untuk turut serta menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, sebagaimana yang termuat dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 seperti diantaranya pada pembukaan UUD 1945 alinea I yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahna diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan” pada UUD 1945 alinea I sudah tergambar jelas bahwa negara Indonesia menyatakan sikapnya bahwa Indonesia menentang dengan keras sikap penjajahan yang terjadi di atas dunia.

Pada Alinea ke IV UUD 1945 juga tertuang tujuan nasional negara Indonesia yang mencerminkan bahwa Indonesia mendukung adanya politik luar negeri bebas aktif sebagaimana berbunyi “…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”

Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah perlu melaksanakan hubungan bilateral dengan negara manapun, dengan adanya hubungan bilateral yang baik, maka Politik luar Negeri Indonesia akan berjalan dengan baik pula.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dibarengi dengan hubungan internasional yang baik pula.

Pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri tersebut dapat dilaksanakan melalui forum bilateral maupun multilateral diabdikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 memberikan dampak yang sangat luar biasa kepada hampir seluruh negara di Dunia ini, mulai dari dampak negatif kesehatan sampai kepada dampak negatif ekonomi.

Angka kasus telah menunjukkan 102 juta orang telah terkena dari wabah penyakit ini, IMF (International Monetary Fund) mencatat perekonomian global telah jatuh ke dalam jurang krisis setelah 95 persen negara-negara di dunia diproyeksi mengalami kontraksi atau menderita pertumbuhan ekonomi negatif, selain itu IMF juga mencatat pandemi virus Corona juga telah menyebabkan kerugian perekonomian global sebesar 12 triliun dolar AS atau sekitar Rp. 168.000 Triliun (Kurs Rp14 ribu) (Warta Ekonomi:2020).

Indonesia merupakan negara yang turut serta merasakan dampak negatif pandemi Covid-19 ini, di Indonesia sendiri 1,04 juta masyarakat Indonesia telah terkena wabah pandemi Covid-19, serta ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berlangsung dramatis sebagaimana pengakuan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani. (Kontan:2020).

Padahal di awal 2020, pemerintah Indonesia memprediksi ekonomi Indonesia bisa tumbuh hingga 5,3% year on year (yoy) atau lebih tinggi daripada realisasi pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,2%, seiring berkembangnya virus corona di Indonesia dan dunia ekonomi Indonesia diprediksi akan ambles minus 2,2% hingga minus 1,7%.

Untuk bangkit dari ancaman kesehatan hingga ancaman pertumbuhan ekonomi, perlu suatu kolaborasi Bersama dengan negara lain, ketergantungan kepada negara lain tidak dapat dipandang ssebelah mata, hal ini bukan hanya terjadi pada Indonesia saja, hamper seluruh negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini membutuhkan uluran tangan dari negara-negara yang lain, hanya kolaborasi antar suatu negara dengan negeri lain yang hanya dapat membantu suatu negara untuk bangkit dari pandemi ini, termasuk negara Indonesia.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia saat ini ditengah dua kekuatan negara Amerika dan China menjadikan Indonesia mudah untuk mengakses bantuan kepada negara manapun. Sikap politik luar negeri Indonesia tidak memihak kepada salah satu negara menjadikan peluang untuk bangkit dari dampak negatif pandemi ini.

Sebagaimana kita saksikan saat ini, untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, Indonesia dengan kebijakan politik luar negeri yang dijalankan yaitu bebas aktif membuat Indonesia tidak mengalami kesulitan dalam menjalin komunikasi dan melakukan negosisasi terkait vaksin Covid-19 dengan berbagai negara. Politik Luar Negeri yang bebas aktif bukan hanya isapan jempol semata, karena tidak berpihaknya Indonesia kepada dua kekuatan besar, negara Indonesia dapat secara bebas melakukan diplomasi pengadaan vaksin ditengah sejumlah negara besar yang berada dalam persaingan pengembangan vaksin tersebut.

Tentu sebagaimana tujuan dari Politik Luar Negeri bebas aktif tersebut memberikan keuntungan tersendiri bagi kepentingan negara dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

Disinilah pentingnya untuk mempertahankan dan melanjutkan sikap politik luar negeri bebas aktif baik terhadap negara Amerika, China maupun negara lainnya.(****)