Polda Sultra Tangkap 70 Pengedar Sabu-Sabu Selama Januari

oleh
titiknol_mx_images_(46)

Kendari, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap sebanyak 70 tersangka diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu selama 1-29 Januari 2021.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat, mengatakan dari jumlah tersebut 66 orang di antaranya laki-laki dan empat orang perempuan.

“Dari 62 laporan tindak pidana narkotika, kami mengamankan sebanyak 70 orang tersangka, 66 laki-laki dan empat orang perempuan, dua di antaranya ibu rumah tangga (IRT),” kata Eka saat diwawancara via WhatsApp-nya.

Ia menyampaikan dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.295 kilogram.

“Penangkapan para tersangka semua berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan sesuai laporan tersebut,” tutur Eka.

Modus operandi tersangka, lanjut Eka, ada mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperolehnya dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, jaringan Lapas, bahkan jaringan Kalimantan, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai.

Kata Eka, saat ini para tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(Anjas)