Dipecat di Polda Sumsel Berpangkat Briptu, SH Lalu Muncul Berbaju Dinas Pangkat AKBP Tugas di Mabes Polri

oleh
kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-pol-yusri-yunus-tengah-89

Pelaku mengaku punya koneksi di Bank Dunia untuk pinjaman uang,” ujarnya. Baca Juga: Malam-malam Bu Yusmiati Didatangi DPH, Rugi Lantaran tersangka mengaku sebagai anggota Polri, korban pun tergiur tawaran pinjaman sebesar Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat. Namun korban mengaku tidak punya sertifikat sehingga RMF mengarahkan korban untuk membeli apartemen di Jakarta Timur seharga Rp700 juta.

RMF kemudian meminta korban mentransfer uang sebesar Rp140 juta untuk menerbitkan sertifikat. Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur: Ini Korupsi Paling Brutal di Muka Bumi Setelah korban mengirimkan uang, pelaku mendadak menghilang sehingga korban melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2021. Hanya dalam waktu dua hari setelah dilaporkan, pelaku berhasil diciduk polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas perbuatannya tersebut, RMF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)