Sekda: Seluruh Pejabat Pemprov Aceh Lapor LHKPN

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menyatakan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pak Gubernur memberikan apresiasi kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Aceh dengan kesadaran penuh telah melaporkan e-LHKPN,” kata Taqwallah di Banda Aceh, Kamis.

Dari laporan Badan Kepegawaian Aceh, kata dia, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per 27 Januari 2021 pukul 03.59 WIB.

Menurut Taqwallah, capaian pelaporan tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Pada tahun 2020 laporan LHKPN selesai diinput di pertengahan Februari.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015.

Edaran tersebut berisi tentang kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan instansi pemerintah. Seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV, dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemprov Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan pemprov setempat.

LHKPN tersebut wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam pergub tersebut juga dijelaskan bahwa para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemprov Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll, dan lll.

Pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/nonperizinan, kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada unit layanan pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA, dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD, kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah, dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Apresiasi serupa, kata Sekda, juga disampaikan langsung oleh KPK karena Aceh menjadi salah satu provinsi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut.(Anjas)